Dialog Interaktif “Polisi Menyapa” Bahas Mekanisme Praktik Uji SIM

    Dialog Interaktif “Polisi Menyapa” Bahas Mekanisme Praktik Uji SIM

    JAYAPURA - Bertempat di stasiun LPP RRI Pro I Papua, telah dilaksanakan kegiatan dialog interaktif dengan tema “Mekanisme Praktik Uji SIM”, Kamis (10/8/2023).

    Bertindak selaku narasumber, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polresta Jayapura Kota Ipda Fanny Hendrika Krebru, S.H., dengan pemandu acara Sdr. Arul Firmansyah.

    Akhir-akhir ini media sedang gencar membicarakan kebijakan baru dalam praktek uji SIM diseluruh Indonesia yang keluarkan oleh Korlantas Polri.

    Kasat Lantas menjelaskan latar belakang kenapa dikeluarkannya kebijakan baru dalam mekanisme praktek uji SIM berdasarkan arahan langsung dari Kapolri sehingga dirubahlah track yang ada dalam sirkuit praktek uji SIM.

    "Kebijakan ini berlaku untuk praktek uji SIM C yakni berupa perubahan arena atau sirkuit yang memuat banyak item seperti track yang dari angka 8 berubah menjadi huruf S, pengujian pengereman, rem reaksi, keseimbangan pengendara dan sebagainya, " ucap Kasat Lantas.

    Perubahan kebijakan bukan tanpa alasan, namun berdasarkan evaluasi dimana beberapa item khususnya track yang lama yakni angka 8 dianggap sulit oleh pemohon SIM, sehingga perubahan ini dibuat tanpa mengurangi keterampilan dan esensi, dan perubahan track dari angka 8 ke huruf S ini menagacu pada negara maju yaitu Jepang dan Singapura.

    Sementara itu, Kanit Regident menyampaikan bahwa pemberlakuan sirkuit yang baru ini akan dilaksanakan mulai minggu ini dan akan disosialisasikan kepada seluruh warga Kota Jayapura, walaupun sirkuti praktek uji SIM ini hari Senin kemarin sudah dilaunching serentak diseluruh Indonesia.

    "Tempat uji praktek SIM C ini berada di Lapangan PTC dan akan dibuka seminggu hanya satu kali dikarenakan jarak antara tempat Satpas atau tempat pengurusan administrasi dan tempat praktek uji SIM yang berbeda, sehingga setiap pemohon yang masuk dalam antrian dana lolor dalamujian teori akan mengikuti uji praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan, " tutur Ipda Fanny.

    Diakhir dialog Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang ingin membuat SIM agar ikuti aturan yang ada, ikuti tahap uji teori hingga praktek dengan benar. 

    "Kepada para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka yang masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan apabila tidak memiliki lisensi berupa SIM kerena ini sangat membahayakan keselamatan anak itu sendiri dan pengendara yang lain dan sangat beresiko terhadap kecelakaan, " pungkas Kompol Dian. (*) 

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Papua Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba,...

    Artikel Berikutnya

    Kedatangan Dua Orang Tahanan Polres Yahukimo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikan Jaminan Keamanan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kodim Jayapura Lakukan Patroli Gabungan
    Satgas Yonif 509 Kostrad Borong Hasil Tani Mama Papua, Dorong Ekonomi Lokal dan Jalin Kedekatan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami